BAB IX : Tujuan Pendidikan.
Tujuan Pembelajaran.
Setelah mempelajari materi ini mahasiswa mampu
- Peserta didik dapat memahami dan menjelaskan tujuan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peserta didik dapat mengidentifikasi dan mendiskusikan aspek-aspek yang mencakup tujuan pendidikan, termasuk aspek spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
- Peserta didik dapat menjelaskan bagaimana tujuan pendidikan mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Peserta didik dapat memahami dan menjelaskan bagaimana tujuan pendidikan berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan negara.
- Peserta didik dapat mendiskusikan relevansi tujuan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan bagaimana pendidikan dapat berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat dan negara.